BINGKAINASIONAL.COM - Belakangan ini publik terutama di media sosial tengah dihebohkan denan fenomena pemblokiran rekening bank yang dilakukan secara massal.
Banyak warganet yang mengeluhkan aktivitas perbankan mereka terganggu. Terlebih lagi saat ingin mengajukan banding namun terhalang dengan hari libur.
Merespons kegaduhan yang terjadi di media sosial, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana angkat bicara.
Baca Juga: Penuh Haru, 39 Siswa yang Dibina di Barak TNI Akhirnya di Pulangkan ke Rumah Masing-Masing
Ivan menjelaskan memang ada penghentian sementara transaksi yang dilakukan khusus untuk rekening yang dormant atau rekening tidak aktif yang berpotensi untuk disalahgunakan.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online.
Pemblokiran ini, jelas Ivan, bukan tindakan spontan. Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening.
Baca Juga: 4 Jurusan Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Tersedia di Ujian Mandiri UIN Malang 2025
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK sebelumnya banyak menemukan modus penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Maka dari itu, menurut Ivan diambil langkah untuk melakuka pengentian transaksi sementara.
Baca Juga: UIN Malang Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Ujian Mandiri 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan dalam pernyataan tertulis, Minggu 18 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemilik rekening yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas uang mereka.
Artikel Terkait
Anggaran untuk MBG Tahun Ini Membengkak, BGN Perlu Dana Hingga Rp116 Triliun
Prabowo Bertemu Bill Gates, Ungkap Berikan Dana Hibah untuk RI Senilai 159 Juta Dolar
Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulhas Optimis Bisa Rontokan Rentenir dan Tengkulak
Rumor Marger Grab dan GoTo, Dua Tokoh Ini Peringatkan Soal Ancaman Terhadap Ekonomi Nasional
Komdigi Tegaskan Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir