Komdigi Tegaskan Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 11:35 WIB
Komdigi menegaskan regulasi baru pos komersial hanya menyasar potongan ongkos kirim dari perusahaan jasa kirim. (komdigi.go.id)
Komdigi menegaskan regulasi baru pos komersial hanya menyasar potongan ongkos kirim dari perusahaan jasa kirim. (komdigi.go.id)

BINGKAINASIONAL.COM - Sebagian publik tengah menyoroti terkait kebijakan baru pada Permen Komdigi No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Beberapa diantaranya ada yang hawatir dengan aturan baru ini akan berdampak pada layanan gratis ongkir yang selama ini dijalankan oleh platform e-commerce.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi menegaskan bahwa Permen Komdigi terbaru ini tidak akan berdampak pada program gratis ongkir.

Baca Juga: Ingat Usianya Tak Muda Lagi, Prabowo Bertekad Wujudkan Rencana Besarnya untuk RI

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya menyasar potongan ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan insentif pengiriman yang ditawarkan oleh marketplace.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin sebagaimana dikutip Sabtu 17 Mei 2025.

Edwin menegaskan aturan ini diterapkan guna mengendalikan pemberian potongan harga yang nilainya lebih rendah dari struktur biaya pengiriman sebenarnya.

Baca Juga: Maxime Bouttier Mengaku Masih Tak Menyangka Bisa Nikahi Luna Maya: Ada Momen 'Wow' Gitu!

Ia menilai pemberian diskon yang tidak rasional dalam jangka panjang bisa berdampak negatif, seperti rendahnya upah kurir, kerugian bagi perusahaan logistik, hingga penurunan mutu layanan.

“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.

Konsumen, kata Edwin, tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika hal itu merupakan bagian dari strategi pemasaran e-commerce, karena hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan baru ini.

Baca Juga: Rumor Marger Grab dan GoTo, Dua Tokoh Ini Peringatkan Soal Ancaman Terhadap Ekonomi Nasional

Komdigi dalam hal ini tidak menetapkan batas waktu untuk diskon ongkir yang berasal dari e-commerce.

Lebih lanjut Edwin menyebut bahwa aturan baru ini justru menjamin kesejahteraan kurir yang menurutnya sebagai pahlawan logistik hari ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X