BINGKAINASIONAL.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan usulan terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam skema wajib belajar 13 tahun.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Gatot Suharwoto saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI terkait RUU Sisdiknas pada Selasa 6 Mei 2025.
"Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri," kata Gatot di Gedung DPR, Selasa 6 Mei 2025.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A06, HP Murah Harga 1 Jutaan, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Gatot menjelaskan bahwa penyesuaian aturan yang memungkinkan wajib belajar satu tahun prasekolah perlu menjadi bagian yang turut dibahas dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Menurut Gatot, ketentuan tentang wajib belajar satu tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas, meskipun sudah masuk dalam RPJP dan UU Nomor 59 Tahun 2024.
"Di rancangan perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar satu tahun pra SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses satu tahun ke layanan PAUD berkualitas," ujarnya.
Gatot juga menjelaskan bahwa PAUD selama ini terdiri dari berbagai satuan pendidikan seperti kelompok bermain (Kober), satuan PAUD sejenis (SPS) dan tempat pendidikan anak (TPA).
Padahal setiap satuan tersebut bisa disatukan menjadi lembaga PAUD terpadu yang juga melingkupi layanan teman kanak-kanak (TK).
Penggabungan tersebut dinilai akan membuat anak-anak yang telah selesai pendidikan dari Kober bisa langsung melanjutkan belajarnya ke TK.
Skema ini dipandang bisa membuat peningkatan jumlah anak usia 5-6 tahun yang tengah menjalankan pendidikan prasekolah berkualitas.
"Rincian acuan kami, setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas. Selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun," ujar Gatot.
Artikel Terkait
Hadir dengan Cover Belakang Berbahan Kulit, Ini Beragam FItur Milik Samsung Galaxy F55
Imbas Kalah dari Arema FC, Persis Solo Terancam Zona Degradasi
Spesifikasi Itel A80, HP Murah Harga 1 Jutaan Tawarkan Fitur Menarik Ini
PSIS Semarang Tak Tinggal Diam Usai Dibantai Bali Unied 4-0, Langsung Lakukan Evaluasi Jelang Hadapi PSS Sleman
DPR Gelar RDPU Bersama Organisasi Advokat, Sebut RUU KUHAP akan Ciptakan Sistem Peradilan yang Lebih Adil