DPR Gelar RDPU Bersama Organisasi Advokat, Sebut RUU KUHAP akan Ciptakan Sistem Peradilan yang Lebih Adil

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 18:09 WIB
Potret Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Potret Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

BINGKAINASIONAL.COM - Komisi III DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa 6 Mei 2025.

RDPU tersebut dilakukan bersama perwakilan dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan pakar hukum Heru S. Notonegoro di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa tujuan RUU KUHAP adalah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih berimbang antara negara dan warga negara serta lebih adil.

Baca Juga: PSIS Semarang Tak Tinggal Diam Usai Dibantai Bali Unied 4-0, Langsung Lakukan Evaluasi Jelang Hadapi PSS Sleman

Habiburokhman menyoroti terkait ketimpangan sumber daya antara aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan.

"KUHAP ini sejatinya mengatur proses penyelesaian hukum antara negara yang punya kekuasaan sangat besar dengan warga negara yang selama ini lemah. Advokat sering menghadapi negara dengan segala sumber dayanya, sedangkan mereka berjuang sendiri, tanpa dukungan struktural," ujar Habiburokhman dilansir dari laman resmi DPR, Selasa 6 Mei 2025.

Habiburokhman menyebut sejumlah kasus di mana tahanan meninggal dunia akibat penahanan yang buruk, menunjukan perlu adanya pembaharuan hukum acara pidana agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Hadir dengan Cover Belakang Berbahan Kulit, Ini Beragam FItur Milik Samsung Galaxy F55

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan yang turut hadir dalam RDPU tersebut menekankan pentingnya aspek check and balance dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, peran Kejaksaan dan Kepolisian yang masih belum seutuhnya mampu menjalankan fungsi korektif secara seimbang, membuat peran advokat harus diperkuat sebagai penyeimbang.

"Keadaan korektif itu tidak bisa hanya diserahkan pada Kejaksaan dan Kepolisian. Harus ada kesadaran sektoral agar fungsi penyelidikan dan penuntutan tidak berubah menjadi alat penghukuman sebelum proses pengadilan berjalan," kata Bob Hasan.

Baca Juga: Spesifikasi Itel A80, HP Murah Harga 1 Jutaan Tawarkan Fitur Menarik Ini

Organisasi advokat yang hadir dalam forum tersebut memberikan masukan terkait pentingnya kejelasan posisi advokat dalam proses hukum khususnya dalam menjamin hak-hak tersangka selama penahanan dan penyidikan.

Usulan dari organisasi advokat agar advokat diberikan peran lebih aktif dalam menjamin proses hukum yang adil mendapat tanggapan yang baik dari Komisi III DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X