DPR Dorong Kepastian Hukum di RUU Penyiaran untuk Ruang Digital yang Sehat

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 15:03 WIB
DPR Dorong Kepastian Hukum di RUU Penyiaran untuk Ruang Digital yang Sehat
DPR Dorong Kepastian Hukum di RUU Penyiaran untuk Ruang Digital yang Sehat

BINGKAINASIONAL.COM - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan pembahasan terkait RUU Penyiaran telah berjalan dengan lancar dengan melibatkan berbagai elemen.

Dalam forum resmi bernama AJI, PWI dan AVISI Amelia mengatakan bahwa panitia kerja RUU Penyiaran telah menggelar lima kali rapat untuk pembahasannya.

Hal tersebut termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang menurutnya mencerminkan prinsip partisipasi yang bermakna.

Baca Juga: Kabid PTKP BADKO HMI Jawa Barat Desak Polda Jabar untuk Lakukan Evaluasi Institusi Secara Menyeluruh

Menurutnya RDPU tersebut telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahkan TV swasta.

"RDPU ini melibatkan semua narasi dan sumber dari berbagai asosiasi, termasuk TV swasta dan media independen. Jadi keterlibatan penuh dalam proses pembentukan RUU ini sudah kami penuhi," ungkapnya, dikutip 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Amilia menyoroti RUU ini ditengah perubahan drastis yang terjadi dalam lanskap penyiaran nasional.

Baca Juga: Bima Arya Bantah Soal Tuduhan Cawe-Cawe di PSU Pilkada Tasikmalaya, Sebut Ada Urusan Terkait Aduan Masyarakat

Menurutnya dominasi platform digital saat ini telah menggeser peran media konvensional, karenanya diperlukan tanggung jawab proporsional terhadap keberagaman isi konten.

"Penyiaran kini bukan hanya soal terestrial, tapi juga digital. Dan dominasi platform digital ini harus diimbangi dengan regulasi yang melindungi ekosistem media nasional," lanjutnya.

RUU Penyiaran ini dipandangnya tidak hanya perlu adaptif terhadap kemajuan IT, tapi harus protektif untuk keberlanjutan media nasional.

Baca Juga: Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Bahas Soal Stabilitas Perdamaian

Amelia juga mengaitkan RUU Penyiaran ini dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan DIgital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam rapat tersebut, Amelia menegaskan kembali harapan DPR bisa menegaskan komitmen untuk menyusun UU Penyiaran yang responsif terhadap zaman serta berpihak pada kepentingan nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X