1. Mengembalikan seluruh hak Wisudawan/Wisudawati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik gelombang 2 tahun 2023 berupa uang sesuai nominal yang dibayarkan melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wiralodra.
2. Mengembalikan satu unit mobil Inventaris kampus yang digunakan oleh pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wiralodra.
3. Mengusut tuntas terhadap pihak pihak yang terlibat melakukan perbuatan tercela.
4. Pecat dan Penjarakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.***
Artikel Terkait
Heboh! Gisella Anastasia Gandeng Sosok Pria Ini ke Nikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Warganet Salfok Sama Isi Souvenir Pernikahan Luna Maya dan Maxime, Harganya Bikin Melongo
Kendati Persib Sudah Juara, Nick Kuipers Tetap Ingin Menangkan Laga Lawan Barito Putera
Hodak Tegaskan Persib akan Tampil Maksimal Lawan Barito Putera, Kemenangan Jadi Hadiah untuk Bobotoh
Keluarkan SE Pendidikan Anak Bermasalah di Barak TNI, KDM Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Patuh