BINGKAINASIONAL.COM - Pencairan dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Juli 2025 kembali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Pencairan dana PIP tersebut sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Program PIP merupakan inisiatif penting yang bertujuan menurunkan angka putus sekolah dan memperluas akses pendidikan berkualitas.
Dengan adanya program PIP tersebut diharapkan pelajar dari latar belakang ekonomi rentan bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Berikut ulasan lengkap mengenai syarat, cara cek status penerima serta rincian besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan.
Syarat Penerima PIP 2025
1. Bagi siswa dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP secara otomatis menjadi prioritas penerima bantuan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Jabar Bakal Beri Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu
2. Bagi siswa yang berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Status ini dapat dibuktikan melalui:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Bagi siswa dengan Kategori Khusus
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Korban bencana alam
- Anak berkebutuhan khusus (ABK)
- Tinggal di panti asuhan
- Anak dari orang tua yang terkena PHK
Baca Juga: Peserta Ujian Mandiri Jalur CBT Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Simak Langkah-Langkahnya
Artikel Terkait
UIN Jakarta Pastikan 111 Mahasiswa Jalur UM-PTKIN 2025 Bakal Terima Beasiswa KIP-K
Tes CBT Ujian Mandiri 2025 UIN Bandung Dilaksanakan Online, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya
Peserta Ujian Mandiri Jalur CBT Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Simak Langkah-Langkahnya
Kabar Gembira! Pemprov Jabar Bakal Beri Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Program Beasiswa KIP Kuliah Sudah Dibuka, Kesempatan Emas Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Tapi Berprestasi