Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 19:58 WIB
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

BINGKAINASIONAL.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Ada kepastian dan peningkatan tunjangan profesi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Juga Ikut Gelar MPLS Serentak Hari Ini, Dilaksanakan di 63 Titik Lokasi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.

Selain PMA, ketentuan tersebut juga ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan tersebut, tunjangan profesi untuk guru Non ASN yang belum inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Baca Juga: 4 Program Beasiswa Pendidikan yang Pendaftarannya Masih Dibuka, Simak Cara Daftar dan Ketentuannya

Sebelum adanya kebijakan tersebut, tunjangan profesi guru Non ASN perbulan sebesar Rp1.500.000.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menurut Nasaruddin Umar, terbitnya kebijakan tersebut sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN.

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang senantiasa memberikan perhatian pada sektor pendidikan.

Baca Juga: Dana PIP Cair Juli 2025, Simak Cara Cek, Syarat, Status Penerima dan Besaran Bantuan Pendidikan

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X