– Kartu Keluarga (KK)
– Slip penghasilan orang tua atau surat keterangan penghasilan dari desa/kelurahan
– Foto rumah
– Surat keterangan tidak mampu/KKS/PKH (jika ada)
– STNK kendaraan (motor/mobil) jika memiliki.
Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam proses validasi data ekonomi sebagai dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Untuk mengetahui panduan daftar ulang penerimaan mahasiswa baru UM-PTKIN 2025 dapat diunduh pada https://uinsgd.ac.id/wp-content/uploads/2025/07/Panduan-Daftar-Ulang-PMB-UM-PTKIN.pdf.***