Kemlu RI: Keputusan ICJ Belum Penuhi Harapan Banyak Pihak, Namun Israel Wajib Patuhi Keputusan Final

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:40 WIB
Keputusan ICJ Belum Penuhi Harapan Banyak Pihak, Namun Israel Wajib Patuhi Keputusan Final (kemlu.go.id)
Keputusan ICJ Belum Penuhi Harapan Banyak Pihak, Namun Israel Wajib Patuhi Keputusan Final (kemlu.go.id)

Bingkai Nasional – Pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terkait keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza merupakan langkah yang tepat.

Kemlu RI menegaskan bahwa Israel wajib mematuhi keputusan ICJ.

Hal ini penting karena keputusan ICJ merupakan pengakuan dari hukum internasional bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang serius, yaitu genosida.

Baca Juga: Mahkamah Internasional ICJ Akui Israel Telah Langgar Hukum Internasional, MUI: Kami Bersyukur!

Perintah tersebut juga harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar."

Kemlu RI juga mengatakan bahwa keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel. 

“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” ungkap Kemlu RI melalui X pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Hal ini memang benar. Putusan ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, namun hanya memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan-tindakan darurat untuk mencegah terjadinya genosida.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada Jumat 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Putusan ICJ tersebut antara lain:

  • Israel harus memastikan bahwa serangan militernya di Jalur Gaza tidak menargetkan warga sipil.
  • Israel harus memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
  • Israel harus memastikan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, ICJ juga memerintahkan Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Baca Juga: Efektivitas dari Boikot Israel dan Dampak Bagi Palestina

Putusan Mahkamah Internasional ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Putusan ini juga dapat meningkatkan tekanan diplomatik dan ekonomi terhadap Israel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Negara Paling Antikorupsi di Dunia

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:18 WIB

Kenapa Jepang Selalu Rapih Dalam Hal Apapun?

Kamis, 1 Februari 2024 | 17:15 WIB

Terpopuler

X