Genosida Israel Terhadap Warga Palestina, Begini Keputusan Final Mahkamah Internasional (ICJ)

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:53 WIB
Putusan Final Mahkamah Internasional (ICJ) Bagi Israel (Tangkap Layar YouTube.com/Korea Defense Blog)
Putusan Final Mahkamah Internasional (ICJ) Bagi Israel (Tangkap Layar YouTube.com/Korea Defense Blog)

Bingkai Nasional – Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Keputusan ini merupakan pengakuan dari hukum internasional bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang serius, yaitu genosida.

Perintah tersebut juga harus menjadi peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar."

Baca Juga: Kemlu RI: Keputusan ICJ Belum Penuhi Harapan Banyak Pihak, Namun Israel Wajib Patuhi Keputusan Final

Keputusan ICJ ini memiliki beberapa implikasi penting, yaitu:

Merupakan pengakuan dari hukum internasional bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional yang serius, yaitu genosida.

Hal ini penting karena dapat membantu untuk mengakhiri impunitas Israel dan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Merupakan langkah penting dalam upaya untuk mencegah terjadinya genosida terhadap warga Palestina.

Perintah ICJ tersebut mengharuskan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah serangan militer terhadap warga sipil Palestina, memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan, dan memastikan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Merupakan peringatan bagi Israel dan para aktor yang "memungkinkan impunitas yang mengakar."

Perintah ICJ tersebut menunjukkan bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum dan bahwa impunitas tidak akan ditoleransi.

Baca Juga: Mahkamah Internasional ICJ Akui Israel Telah Langgar Hukum Internasional, MUI: Kami Bersyukur!

Selain itu, Afrika Selatan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Negara Paling Antikorupsi di Dunia

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:18 WIB

Kenapa Jepang Selalu Rapih Dalam Hal Apapun?

Kamis, 1 Februari 2024 | 17:15 WIB

Terpopuler

X