Genosida Israel Terhadap Warga Palestina, Begini Keputusan Final Mahkamah Internasional (ICJ)

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 17:53 WIB
Putusan Final Mahkamah Internasional (ICJ) Bagi Israel (Tangkap Layar YouTube.com/Korea Defense Blog)
Putusan Final Mahkamah Internasional (ICJ) Bagi Israel (Tangkap Layar YouTube.com/Korea Defense Blog)

ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Keputusan final dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan sela pada tanggal 26 Januari 2024 terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida merupakan langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Baca Juga: Efektivitas dari Boikot Israel dan Dampak Bagi Palestina

Putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional mengakui adanya risiko genosida di Jalur Gaza dan bahwa tindakan darurat diperlukan untuk mencegah terjadinya genosida tersebut.

Langkah-langkah darurat yang dikabulkan oleh Mahkamah Internasional tersebut antara lain:

  • Israel harus memastikan bahwa serangan militernya di Jalur Gaza tidak menargetkan warga sipil.
  • Israel harus memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
  • Israel harus memastikan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Langkah-langkah darurat ini merupakan upaya untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza dan untuk mencegah terjadinya genosida.***

(Nur Khofifa)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Negara Paling Antikorupsi di Dunia

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:18 WIB

Kenapa Jepang Selalu Rapih Dalam Hal Apapun?

Kamis, 1 Februari 2024 | 17:15 WIB

Terpopuler

X