Negara-negara lain dapat menggunakan putusan ini untuk menuntut Israel untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional dan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.***
(Nur Khofifa)
Negara-negara lain dapat menggunakan putusan ini untuk menuntut Israel untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional dan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina.***
(Nur Khofifa)
Artikel Terkait
Aliansi Mahasiswa Bagu Mengutuk Keras Tindakan Israel Kepada Palestina, Dan Menyuarakan Kemerdekaan Palestina!
Maksud Fatwa MUI Soal Haram Beli Produk Israel
MUI Haramkan Produk yang Dukung Israel, Begini Kata Buya Yahya
Netizen Indonesia Menjadi Bomerang Buat Shai Golden, Seorang Presenter TV Israel!
Hasil Penyelidikan Tim Internal Reuters, Militer Israel Terbukti Membunuh Jurnalis Reuters