Bingkai Nasional - Raif Badawi, seorang blogger dari Arab Saudi yang didakwa "menghina Islam" akhirnya dibebaskan pada hari Jumat 11 Maret 2022.
Setelah bebas dari penjara, Raif Badawi masih harus menjalani hukuman larangan bepergian ke luar negeri selama 10 tahun.
Sebelumnya pada tahun 2012 Raif Badawi divonis hukuman 10 tahun penjara diikuti dengan larangan bepergian untuk jangka waktu yang sama.
Baca Juga: Salah Sebut Tampil di PFW, MS Glow Meminta Maaf
"Hukuman yang dijatuhkan kepada Raif adalah 10 tahun penjara diikuti dengan larangan bepergian untuk jangka waktu yang sama. Putusan pengadilan bertahan dan bersifat final, kecuali pengampunan kerajaan dikeluarkan" Kata salah seorang pejabat kementerian dalam negeri, dikutip dari Aljazeera.
Raif Badawi dikenal karena tulisan-tulisannya yang mendukung kebebasan berkespresi hingga memenangkan penghargaan Reporters Without Borders di tahun 2014.
Saat itu, Raif Badawi mengkritik polisi agama Arab Saudi di dalam blognya, yang mana saat itu kekuatan polisi agama dipotong oleh Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Baru, Simak Arti dibaliknya
Selain menjalani sisa hukuman 10 tahun larangan bepergian keluar negeri, Raif Badawi juga dilarang menggunakan media sosial apapun.
"Dia juga dilarang menggunakan media sosial apa pun selama 10 tahun ke depan, yang sangat membatasi kemampuannya untuk mengekspresikan diri," kata Amnesty Internasional dalam sebuah pernyataan.
Dan jika Raif Badawi diizinkan meninggalkan Arab Saudi, dia akan tinggal di Kanada bersama dengan anak-anak dan istrinya, Ensaf Haidar, yang sudah lebih dulu menjadi warga negara Kanada.***
Artikel Terkait
Museum of The Future Resmi Dibuka, Lihat Dalamnya Museum Berbentuk Mata Ini
Sidratul Muntaha, Tempat Khusus Berdialog dengan Rosulullah SAW
Setelah 100 Tahun Akhirnya Salah Satu Kapal Mewah ditemukan di Antartika