BINGKAI NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli baru saja menandatangani aturan terbaru berkenaan dengan larangan diksriminasi bagi para pencari kerja.
Hal demikian sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Menaker nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Poin yang banyak disorot dalam edaran tersebut adalah mengenai batasan usia sebagai syarat lamaran kerja.
Sebetulnya dalam aturan tersebut batas usia bagi pencari kerja tidak sepenuhnya dihapus, akan tetapi terdapat beberapa kondisi khusus yang diizinkan.
Baca Juga: Kebut Percepatan Investasi, Presiden Prabowo Subianto Panggil Jajaran BP Batam Menghadap
Pertama, batas usia masih diperbolahkan untuk mengisi pekerjaan yang memerlukan kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
kemudian batas usia yang diberlakukan tidak boleh berdampak pada hilangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Bakal Digulirkan Lagi pada 5 Juni Mendatang, Ini Sasarannya
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.
***
Artikel Terkait
Komdigi Tegaskan Aturan Baru Pos Komersial Tak Ganggu Promo Gratis Ongkir
Bikin Heboh di Media Sosial, PPATK Akhirnya Beri Penjelaan Soal Pemblokiran Rekening Massal
Prabowo Tegaskan Peran Penting Pangan dan Energi untuk Kedaulatan Bangsa
Diskon Listrik 50 Persen Bakal Digulirkan Lagi pada 5 Juni Mendatang, Ini Sasarannya
Kebut Percepatan Investasi, Presiden Prabowo Subianto Panggil Jajaran BP Batam Menghadap