Pekerja dan Guru Honorer Full Senyum! BSU Siap Dicairkan untuk Bulan Juni dan Juli 2025

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 08:19 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Sampaikan Informasi BSU Cair di Juni dan Juli 2025 (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Sampaikan Informasi BSU Cair di Juni dan Juli 2025 (Instagram/smindrawati)

BINGKAI NASIONAL - Kabar gembir bagi para pekerja bergaji rendah dan guru, karena akan ada Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bakal dicairkan bulan Juni dan Juli 2025.

Untuk mendukung program BSU tersebut pemerintah akan mengalokasikan anggaran dengan besaran mencapai Rp10,72 triliun.

BSU Ini disiapkan bagi mereka para pekerja bergaji rendah di Bawah Rp3,5 juta dan juga guru honorer.

Baca Juga: Diskon Listrik Juni-Juli 2025 Resmi Dibatalkan Pemerintah, Bakal Diganti dengan BSU

Hal demikian diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU tersebut Juni dan Juli 2025.

Bagi para penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulannya.

Bantuan tersebut juga berlaku bagi para guru honorer. Nantinya, guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang terdata di Kementerian Agama juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu.

Baca Juga: Jam Malam di Purwakarta Mulai Berlaku, Om Zein Langsung Lakukan Razia ke Lapangan

Adapun pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan global.

Diskon iuran JKP tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dibiayai melalui APBN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X