Alasan IUP Gag Nikel Tidak Dicabut, Ternyata Memiliki Hak Istimewa Ini

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:25 WIB
Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Alasan IUP Gag Nikel Tidak Dicabut, Ternyata Memiliki Hak Istimewa Ini
Potret Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Alasan IUP Gag Nikel Tidak Dicabut, Ternyata Memiliki Hak Istimewa Ini

BINGKAINASIONAL.COM - PT Gag Nikel, selaku perusahaan terbesar di antara 5 perusahaan lainnya yaitu yang ada di Raja Ampat tidak dicabut IUP nya karena memiliki hak istimewa sejak 1998.

Pertambangan nikel dilakukan di kawasan hutan lindung jalan dengan undang-undang nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan.

Namun PT Gag Nikel dan 12 perusahaan lainnya mengantongi hak istimewa dari negara, sehingga dapat melakukan aktivitas pertambangan sekalipun melanggar undang-undang nomor 41 Tahun 1999.

Baca Juga: iPad dengan Chip A16 Bionic Resmi Dirilis, Ini Spesifikasi Lengkapnya!

Menteri ESDM Bahlillah Lahadalia menyebut, perusahaan itu mulainya dikuasai asing pemerintahan orde baru alias di akhir kepemimpinan presiden 2, Soeharto memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.

Kontrak karya atau hak istimewa adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan mineral.

PT Gag mengantongi kontrak karya generasi VII nomor B 53/1/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani oleh Soeharto.

Baca Juga: Tegas! Prabowo Subianto Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat

"Kemudian pergi, diambil alihlah oleh negara dan menyerahkan PT Antam" kata Bahlil pada konferensi pers kementerian SDM.

Tepat satu tahun setelah kontrak Karya dikantongi PT Gag, Negara melarang penambangan di hutan di hutan lindung, melalui undang-undang kehutanan akan tetapi hal itu direvisi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Sebanyak 13 perusahaan memiliki kontrak Karya di era Orde Baru mendapat pengecualian dari negara.

Baca Juga: Sempat Terpuruk di Awal BRI Liga 1 2024/2025, Tavers Sebut PSM Makassar Berhasil Akhiri Musim Fantastis  

Hal itu tertera pada undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2004 tentang Kehutanan, dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X