Rumitnya Izin Usaha Masih Jadi Penghambat, RI Sempat Kehilangan Potensi Investas Senilai Rp2000 Triliun

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:14 WIB
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu di Acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri pada Kamis, 3 Juli 2025
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu di Acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri pada Kamis, 3 Juli 2025

BINGKAI NASIONAL - Rumitnya sejumlah masalah perizinan masih menjadi kendala bagi tumbuh suburnya investasi di Indonesia.

Bahkan Indonesia sempat kehilangan sejumlah potensi inventasi dengan nilai yang fantastis mencapai Rp2.000 triliun.

Hal demikian disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri pada Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Perusahaan Produsen Makanan Del Monte Foods Ajukan Kebangkrutan, Tertekan Utang dengan Nilai Fantastis

"Kita menemukan angka di tahun 2024, itu angka unrealisasi investasi itu. Itu sekitar 1.500an mungkin tembus ke angka 2.000 triliun. Unrealisasi investasi, kenapa? Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinannya, iklim investasinya yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lain-lain," ujar Todotua.

Maka dari itu, Todotua menegaskan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentunya ya ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama. Dan kita Kementerian Investasi di bawah Menteri Bapak Rosan Roeslani memang punya keinginan yang sangat besar untuk kita bisa mereformasi ini. Dan khususnya juga Bapak Presiden selalu tegas berbicara, kita berbicara konteks mereformasi terhadap birokrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 9.000 Karyawan Microsoft Kena PHK, Efisiensi Besar untuk Dorong Investasi AI

Todotua juga menyebut bahwa pihaknya kini tengah merevisi tiga peraturan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Wamen Investasi dan Hilirisasi tersebut berharap dengan revisi ini dapat mempercepat proses perizinan berusaha.

"Semoga ini juga menjadi suatu terobosan langkah dalam kita melakukan aksi-aksi untuk dalam langkah bisa mempercepat, mempermudah dan memberikan khususnya kepastian Pak. Konteks kepastian terhadap perizinan berusaha," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X