Bingkai Nasional - Masih berlanjut adanya pencuri uang negara yang masih berkeliaran yang kini ditetapkan menjadi tersangka, yakni kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, akibat dirinya berani meng-korupsi dana Hibah UMKM 2022.
Sebenarnya kurang enak gimana dirinya, sudah menjadi seorang kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, tetapi tidak menjalankan tugasnya yang diemban dari apa yang seharusnya ia kerjakan.
Apakah para pejabat seperti dirinya masih kekurangan uang? Tentunya menurut kita semua tidak kekurangan.
Baca Juga: Cak Imin Masuk Dalam Pemanggilan KPK Untuk Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012
Tetapi, soal kejujuran itulah yang sedang diuji di diri dari kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersebut.
Sehingga, sudah pada waktunya bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dari dana bantuan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tahun 2022.
Dua tersangka tersebut berinisial RF sebagai seorang penyedia barang, serta MF sebagai kepala dinas koperasi, usaha mikro, dan perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Nana Riana selaku Kepala Kejari Gresik mengatakan, dari hasil adanya penyelidikan dan hasil pemeriksaan adanya dugaan korupsi hibah UMKM tahun P-APBD 2022 terdapat sebuah anggaran hibah UMKM senilah 19 Miliar.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk 782 penerima hibah, namun yang berhasil direalisasikan hanya 17 M untuk 774 pelaku UMKM.
Saat adanya press rilis di Kejari Gresik pada Selasa 28 November 2023, Nana Riana selaku kepala Kejari mengatakan, “Alokasi anggaran sudah dilakukan proses pembelian melalui e-katalog dengan sebanyak 12 penyedia. Dua diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangan. Direktur dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi RF kami tetapkan tersangka,” ungkapnya kemarin.
Menurut Kejari Gresik tersebut, bahwa pihak kejaksaan sudah memeriksa 340 kelompok usaha mikro (KUM) dari bantuan hibah UMKM.
Baca Juga: Terbaru! Dugaan Korupsi Bansos Dibongkar KPK, Beras Tidak Disalurkan, 6 Tersangka Sudah Ditetapkan
Nah, dari jumlah tersebut ada 172 KUM yang menerima barang dari pihak penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, dengan anggaran hibah yang dikelola senilai angka 3 M.
Ia melanjutkan, “Dari nilai tersebut ditemukan empat bentuk penyimpangan. Pertama, barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dimohonkan para penerima. Kedua, barang yang diterima tidak sesuai spek, ketiga, barang yang diterima tidak sesuai secara kuantitas, dan ke empat, harusnya menerima barang, tapi ini berbentuk uang,” jelasnya Kepala Kejari Gresik tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo: Tersangka dan Peran Mereka
Kejari Gresik Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jatim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hibah
Tak Disangka, Mantan Kades Lontar Serang Banten Korupsi Dana Desa Hampir 1 M, Buat Nikahi 4 Perempuan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ungkap Kasus Korupsi di Basarnas. Tahukah Kamu, Lembaga Apa itu?
Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Menjadi Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)