Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Menjadi Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Saiful Rahman ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana DAK 2018 (BatuNetwork/YR)
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Saiful Rahman ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana DAK 2018 (BatuNetwork/YR)

Bingkai Nasional - Kejadian korupsi masih sangat rawan, dan memang seakan menjadi sebuah budaya turun temurun yang masih belum tersisihkan dalam kepemimpinan yang ada di atas.

Kalau pun budaya baik itu sangat dianjurkan untuk dipertahankan, tetapi ini salah kaprah, bahwa korupsi malah dikembangkan, dibudayakan.

Mengenai gaji para pimpinan juga terjamin, karena mereka digaji dengan gaji yang pas dan bisa memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ungkap Kasus Korupsi di Basarnas. Tahukah Kamu, Lembaga Apa itu?

Tetapi, kenapa masih saja mau mengambil yang bukan haknya.

Mantan kepala dinas Pendidikan Jawa Timur yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi itu bernama Saiful Rachman.

Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2018 dengan angka uang nya yang mencapai 8,7 miliar.

Ini adalah angka yang cukup lumayan besar, dan bisa membuat negara menjadi rugi dengan kelakuannya.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim melakukan penyelidikan atas menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK).

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur bernama Windhu Sugiarto mengatakan, “Berdasarkan hasil audit dari BKPK Jatim, DAK 2018 senilai 16,2 miliar, diduga tidak disebarkan atau diterapkan semuanya. Sementara potensi kerugian negara ini sekitar 8,7 miliar,” katanya pada Rabu 2 Agustus 2023.

Kejati Windhu juga mengatakan, bahwa sebenarnya anggaran ini diperuntukkan untuk maksud pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana disejumlah sekolah berbasis SMK.

Baca Juga: Tak Disangka, Mantan Kades Lontar Serang Banten Korupsi Dana Desa Hampir 1 M, Buat Nikahi 4 Perempuan!

Tetapi mereka Saiful bersama tersangka lainnya kepala SMK Baiturrohman Jombang Eny Rosidhah diduga tidak menggunakan dana itu sesuai prosedurnya yang sudah ditentukan.

Dalam memenuhi pembangunan dari uang itu, ada yang tidak diterapkan, sehingga potensi kerugian keuangan negara ini cukup besar akibat kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X