Tak Disangka, Mantan Kades Lontar Serang Banten Korupsi Dana Desa Hampir 1 M, Buat Nikahi 4 Perempuan!

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 11:00 WIB
Alkani, Sosok Mantan Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta (Instagram @lambe_turah)
Alkani, Sosok Mantan Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta (Instagram @lambe_turah)

Bingkai Nasional - Lagi dan lagi, tindakan korupsi masih marak terjadi, baik di tingkatan lingkup besar, maupun ke lingkup kecil tingkatan desa.

Hal seperti ini sangat disayangkan, karena para petinggi desa atau biasa disebut kades, justru buat contoh.

Tetapi ini ia melakukan hal yang mencoreng namanya di desanya sendiri, walaupun ia adalah sudah menjadi mantan kades.

Baca Juga: Kejari Gresik Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jatim Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Hibah

Mantan Kepala Desa ini diketahui berasal dari desa Lontar, kecamatan Tirtayasa, kabupaten Serang, Banten.

Ia berani menggunakan uang dana desa itu buat kebutuhan pribadinya.

Dan nilai yang diketahui sangatlah besar, yakni hampir 1 miliar.

Dana desa yang ia korupsi itu digunakannya untuk biaya menikah dengan 4 istrinya, ini sangat mengejutkan, apalagi dirinya adalah seorang mantan Kepala Desa.

Justru, juga mengejutkan, dan tentunya bikin geram banyak warga, karena ia juga memakai uang hasil dari korupsi dana desa tersebut untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

Mantan Kepala Desa itu bernama Alkani, ia sekarang sudah di bui dalam penjara akibat kelakuannya tersebut.

Dari keterangan pengacara Alkani yang bernama Erlan Setiawan, diketahui sang mantan Kepala Desa menggunakan uang dana desa sebanyak 988 juta untuk dia menikahi 4 istrinya, dan juga foya-foya di tempat hiburan malam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo: Tersangka dan Peran Mereka

Ia juga diduga telah melakukan kejahatan korupsi ini, ketika ia masih menjabat dulu di tahun 2015-2021.

Keterangan Erlan Setiawan, selaku pengacara Alkani tersebut, “Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu.” Minggu, 18 Juni 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X