Sidang Isbat Awal Ramadhan 2024 Tanggal 10 Maret, Menag: Berpotensi ada Perbedaan

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 18:15 WIB
Sidang isbat penetapan awal ramadhan 1445H 2024 (Ilustrasi: Bing Image Creator)
Sidang isbat penetapan awal ramadhan 1445H 2024 (Ilustrasi: Bing Image Creator)

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.

Beliau menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.

Edaran ini juga menekankan pada pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada tanggal 11 Maret 2024, sementara sebagian jemaah tarekat akan memulai puasa pada 10 Maret 2024.

Baca Juga: Hilal Sudah Terlihat Secara Hisab, Kemenag Tetap Gelar Sidang Isbat Pada 1 Mei 2022

Di tengah perbedaan ini, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi.

Edaran Menag juga menekankan pada peningkatan syiar Ramadan dengan mempedomani pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya.

Umat Islam diminta untuk mempererat persaudaraan dan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga mengimbau umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan guna meningkatkan kesejahteraan umat.

Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang menjadi salah satu nilai utama dalam beribadah.

Dengan adanya Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H dan berbagai himbauan serta pedoman dari pemerintah dan organisasi keagamaan, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh kesadaran dan kebersamaan, serta tetap menjaga persatuan dan toleransi dalam keberagaman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X