Bingkai Nasional - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pendapatan mengusut kejadian tentang Soimah Pancawati.
Sebelumnya, penyanyi Soimah mengaku pegawai Ditjen Pajak memperlakukannya dengan buruk.
"Saya sudah meminta tim @ditjenpajakri untuk mengusut permasalahan yang dialami Ibu Soimah," tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, Senin (4/10/2023).
Sri Mulyani juga mengunggah video pendek berisi penjelasan DJP secara lengkap, detail dan akurat.
Video tersebut berisi penjelasan dan klarifikasi atas kejadian yang dialami Soimah, yang diawali dengan permintaan maaf dari pegawai kantor pajak.
"Pertama, kami mohon maaf kepada Ibu Soimah jika Anda merasa tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak menyenangkan dengan karyawan kami," kata petugas pajak tersebut.
Pegawai tersebut menjelaskan bahwa ada tiga hal dari pengalaman Soimah yang dianggap salah paham.
DJP memastikan sejauh ini belum ada pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertemu langsung dengan Soimah.
“Pertama, terkait sejarah tahun 2015, ketika Soimah membeli rumah berdasarkan akte notaris, bisa diduga ada kontak dengan instansi di luar kantor pajak yang terlibat dalam jual beli real estate berupa rumah," katanya.
Dikatakan menurutnya, transaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul sebatas nilai transaksi rumah.
“Validasi dilakukan untuk penjual, bukan pembeli rumah, agar nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan sebenarnya,” katanya.
Kedua, terkait debt collector, DJP menegaskan bahwa sesuai Undang-undang (UU), kantor pajak memiliki lembaga penagihan sendiri yang disebut Jurusita Pajak Negara (JSPN).
Mereka mengerjakan surat kuasa dan menjalankan perintah yang jelas saat tindakan pajak datang.
“Kantor pajak tidak pernah menyelidiki Soimah, dan diputuskan bahwa dia tidak memiliki utang pajak, jadi mengapa dia datang dengan debt collector? Benarkah kantor pajak? Kalau benar pegawai pajak, mungkin pembangunan rumah Bu Soimah akan diusut oleh pemeriksa pajak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Insentif Pajak Penghasilan di Perpanjang, Tapi
Warga Gorontalo Simak, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Mei 2022
Saatnya Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Bubarkan Klub Motor DJP, Sri Mulyani Digeruduk Anggota: Ibu Kan Sudah Tahu Dari Dulu?
DJP Adakan Lomba Bikin Video Total Hadiah 6 Juta. Warganet: Kurang Hadiahnya, Minimal Harley Lah!