Viral Isu Staycation Dengan Atasan Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak, Pemkab Bekasi Turun Tangan

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 21:18 WIB
Pemkab Bekasi turun tangan soal isu syarat staycation untuk perpanjangan kontrak (Mohamed Hassan dari Pixabay )
Pemkab Bekasi turun tangan soal isu syarat staycation untuk perpanjangan kontrak (Mohamed Hassan dari Pixabay )

Bingkai Nasional - Sebuah cuitan yang viral di media sosial mengenai adanya syarat staycation dengan bos untuk perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menimbulkan kehebohan dan keprihatinan di kalangan masyarakat.

Hal ini mengundang reaksi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berjanji akan menelusuri kebenaran informasi viral tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan bahwa informasi tersebut harus didalami oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk memastikan kebenarannya.

Apabila memang terbukti benar, maka perusahaan yang melakukan praktik seperti itu telah melanggar aturan moral, hukum, dan etika.

Ia pun mengharapkan agar korban yang mengalami praktik tersebut mau melaporkan kejadian tersebut kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.

Meski pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Disnakertrans, namun Pemkab Bekasi tetap akan terlibat dalam proses penelusuran dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan.

Baca Juga: Viral! Perusahaan di Cikarang Mensyaratkan Karyawati Harus Staycation dengan Atasan untuk Perpanjang Kontrak

Menurut Dani Ramdan, tindakan staycation dengan bos untuk perpanjangan kontrak kerja tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan karyawan.

Sebab, hal tersebut dapat memengaruhi profesionalisme kerja dan meningkatkan risiko pelecehan seksual di tempat kerja.

Praktik seperti itu juga mencerminkan ketidakadilan gender yang masih terjadi di masyarakat.

Perempuan seringkali menjadi korban dari praktik semacam itu, yang mengeksploitasi posisi mereka sebagai bawahan.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, penegakan aturan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi harus dilakukan secara ketat dan terus-menerus.

Disnaker harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan karyawan.***

(Silvi Ana Dewi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X