Viral Pelecehan di Toilet Mall Serpong, Begini Fakta dan Kronologinya

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 08:23 WIB
Viral pelecehan di toilet Summarecon Mall Serpong
Viral pelecehan di toilet Summarecon Mall Serpong

Bingkai Nasional - Seorang pria telah dituduh melakukan pelecehan seksual di toilet mal di kawasan Serpong, Tangerang.

Kabar tersebut menyebar luas di media sosial, dan akhirnya pria tersebut membuka suara melalui akun TikTok-nya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Ia membantah tudingan telah melakukan pelecehan di toilet dengan memegang alat kelamin laki-laki di toilet mal, dan mengungkapkan kronologi versinya yang cukup detail.

Menurut pria tersebut, ia pergi ke SMS Mall untuk membeli roti, dan setelah itu ia pergi ke toilet sebelum pulang.

Karena toilet di lantai ground ramai, ia memutuskan untuk pergi ke lantai satu.

Awalnya, ia hendak buang air kecil, namun saat seorang pemuda berdiri di sebelahnya, ia merasa ada yang aneh.

Ternyata, pemuda tersebut menunjukkan alat vitalnya kepadanya, namun ia memilih untuk mengabaikannya.

Baca Juga: Pria Di Tangerang Tega Aniaya Sopir Truk Karena Kesal Diklakson

Ketika pemuda tersebut tetap mengganggunya, ia memutuskan untuk membilas dan mengambil barangnya yang ada di atas urinator.

Ketika hendak keluar dari toilet, ia bertanya kepada pemuda tersebut apakah kencingnya kurang lancar sambil menatap urinator yang kering yang seperti tidak digunakan.

Ia berniat menepuk pundak pemuda tersebut untuk berpamitan, namun tiba-tiba pemuda tersebut berteriak dan menuduhnya melakukan pelecehan di toilet.

Pacar pemuda tersebut bahkan sudah menunggu di luar toilet dengan masker dan merekamnya, sehingga pria tersebut merasa sangat terkejut.

Pria tersebut menyarankan untuk pergi ke pos satpam atau kantor polisi daripada hanya berteriak-teriak tanpa alasan yang jelas, namun pemuda tersebut menolak dan bahkan mengancam bahwa pria tersebut akan menjadi viral di TikTok.

Pria tersebut mengaku sangat terkejut dan kecewa dengan tuduhan tersebut, dan merasa bahwa ia telah diadili sebelum memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X