Ayah Cabuli Anak Tirinya Berusia 14 Tahun karena Tergoda dengan Pakaiannya yang Terbuka

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 06:29 WIB
Ayah Cabuli Anak Tirinya Berusia 14 Tahun karena Tergoda dengan Pakaiannya yang Terbuka
Ayah Cabuli Anak Tirinya Berusia 14 Tahun karena Tergoda dengan Pakaiannya yang Terbuka

Bingkai Nasional - Sebuah kejadian tragis terungkap di Bangka Belitung, di mana seorang ayah nekat menyetubuhi anak tirinya ketika sang ibu tertidur. Pria tersebut, yang bernama MG dan berusia 42 tahun, tinggal di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejahatan yang dilakukannya tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung sebanyak delapan belas kali. Bocah yang menjadi korban kejahatan ini adalah anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun Hingga Hamil, Pelaku Melarikan Diri

Menurut MG, ia tidak bisa menahan nafsu birahinya ketika melihat anak tirinya mengenakan pakaian terbuka. Alasan ini sama sekali tidak bisa dibenarkan, karena tidak ada alasan atau tindakan yang dapat membenarkan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap anak.

Selama berlangsungnya serangkaian kejahatan ini, MG juga diduga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya tersebut. Ancaman yang dilontarkan berupa ancaman akan disantet, yaitu suatu bentuk praktik supranatural yang digunakan untuk memberikan kutukan atau hukuman kepada orang yang melanggar kemauan pelaku.

Korban merasa takut dan terjebak dalam ketakutan, sehingga tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibu atau polisi. Namun, pada suatu saat korban akhirnya memutuskan untuk memberitahu kakak kandungnya mengenai kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Pria Keji di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh!

Kakaknya kemudian menceritakan hal ini kepada ibu kandung mereka. Dengan adanya pengungkapan ini, ibu dan kakak korban langsungmelaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.

Tak lama setelah dilaporkan, polisi berhasil menangkap MG di kediamannya pada Senin, 8 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Bangka Barat, dan proses hukum akan berlanjut.

Kasus ini sangat menggemparkan masyarakat setempat dan mengundang kemarahan serta keprihatinan luas. Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo, dalam konferensi pers yang diadakan setelah penangkapan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat, menunjukkan bahwa perbuatan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada bulan November 2022.

Catur Prasetiyo juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengancam korban dengan santet dan ancaman pembunuhan jika korban tidak memenuhi hasrat bejat ayah tirinya. Hal ini menunjukkan betapa sadis dan keji perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Sopir Odong-odong di Jakarta Barat Tega Cabuli Anak Usia 17 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga akan dikenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Pasal-pasal ini memberikan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga hukuman jika kejahatan dilakukan dalam lingkup keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X