Pabrik Oli Palsu di Jatim Bisa Produksi 312 Ribu Botol Per Hari, dan Siap Dipasarkan Ke Seluruh Indonesia

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:36 WIB
Ilustrasi Dittipidter Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Keuangan dan Perpajakan Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.  (pixabay)
Ilustrasi Dittipidter Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Keuangan dan Perpajakan Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. (pixabay)

Bingkai Nasional - Sangat mengejutkan, ada pabrik oli palsu yang beroperasi selama ini, tepatnya di kabupaten Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Pabrik oli palsu di Jawa Timur tersebut bisa memproduksi hingga mencapai 312 ribu botop tiap satu harinya.

Perlunya kehati-hatian dalam memilih oli untuk kebaikan motor kita semua, karena sudah banyak kasus yang mengatasnamakan pemalsuan merek, maupun isinya.

Keterangan dari Kasubdit I Dittipidter Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers, Kamis, 8 Juni 2023 mengungkapkan, “Berdasarkan hasil penyelidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton”.

Baca Juga: Cara Mengatasi Rembesan Oli Pada Mobil Tanpa Harus Bongkar Mesin

Pol Indra juga meneruskan, bahwa dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisikan 0,8 liter jadi kurang lebih dalam sehari memproduksi 312 ribu botol.

Seditaknya sekarang sudah ada 5 tersangka yang telah diamankan dalam perkara kasus ini.

Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.

Kata Pol Indra, ternyata para tersangka ini memproduksi sendiri seluruh oli palsu tersebut, mulai dari bahan mentah hingga kemasannya yang menyerupai merk ternama.

Dari ribuan botol yang diproduksi tersangka pada tiap harinya, mereka bisa memasarkan ke seluruh Indonesia, dengan harga yang lebih murah dari harga produk asli.

Harganya kalau dibandingkan dengan konsumen beda dengan yang asli, sekitar 1000 sampai 2000 an di konsumen.

Tapi dari produsen ke distributor ini cukup lumayan bedanya.

Baca Juga: Kenali Penyebab Rembesan Oli Pada Mobil, Bagaimana Penanganannya?

Dengan kejadian yang mereka lakukan, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 100 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016.

Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X