"Bahkan ada Jemaah lain yang dijemput jam setengah dua siang," ucap Prayitno sang penggugat.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Resmi Rp49 Juta. Makan Jemaah Jadi Sehari 2 Kali
Prayitno selaku penggugat tersebut menegaskan, bahwa atas kejadian seperti itu, dirinya meminta kepada para tergugat agar meminta maaf kepada seluruh Jemaah haji 2023 melalui media massa.
Ia juga meminta ganti rugi karena 11 kali tidak dikasih makan dan penelantaran.
"Total sebesar 150 juta untuk materilnya dan 1 miliar untuk immaterilnya," kata Prayitno.***
(IHWANUN NAFI)
Artikel Terkait
Visa Tidak Terdaftar Di Sistem Imigrasi Arab Saudi, 46 Calon Jemaah Haji Asal Indonesia Harus Dipulangkan
Pengertian Haji Furoda atau Haji Mujamalah
Kisah Nyata Mumun Menurut Haji Mandra Yang Katanya Pernah Bercerita Langsung Padanya
Asrama Haji Di Lamongan Ambruk. Warganet: Efek Bahannya Di Korupsi
Siapa Raja Haji Ahmad Yang Jadi Google Doodles 5 November 2022?