Dedi Mulyadi Digugat Cerai Karena Melanggar Syariat Islam, Anne Abaikan Jabat Tangan Suaminya di PA?

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 21:18 WIB
Dedi Mulyadi digugat cerai karena masalah syariat Islam
Dedi Mulyadi digugat cerai karena masalah syariat Islam

Bingkai Nasional - Dedi Mulyadi digugat cerai oleh Anne Ratna Mustika selaku istri sekaligus Bupati Purwakarta

Alasan Anne memecat Dedi Mulyadi karena mantan Bupati Purwakarta itu telah melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam. 

Alasan tersebut Anne sampaikan saat menghadiri sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat," ungkap Anne di Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga: Leptospirosis Adalah Penyakit Apa? Berikut Gejala, Penularan, dan Cara Pencegahan

Kendati demikian Bupati Purwakarta periode 2018-2023 itu tak menjelaskan lebih rinci tindakan yang Dedi Mulyadi lakukan.

Anne juga mengungkapkan gugatan cerai yang ia lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termasuk berkenaan syariat Islam. 

Selain itu, wanita yang kerap disebut Ambu itu mengungkapkan alasan dari gugatan cerai tersebut  berkenaan dengan pemenuhan hak sebagai istri. 

Ambu abaikan jabat tangan Dedi?

Dedi Mulyadi mengunggah sebuah video melalui akun resminya yang memperlihatkan ia datang ke Pengadilan Agama menggunakan angkot. 

Dalam unggahan tersebut terlihat Dedi Mulyadi dan Anne berada dalam ruangan mediasi di PA. 

Namun setibanya di ruang mediasi, Dedi Mulyadi tampak mencoba menyapa Ambu dan mengulurkan tangan untuk berjabat tangan dengan istrinya.

Baca Juga: Resmi Jadi Bos Twitter, Elon Musk Pecat CEO Parag Agrawal

Namun Ambu yang saat itu sedang memainkan ponselnya tampak tak menyadari ajakan salam dari suaminya itu. 

Ambu baru sadar beberapa detik setelah Dedi mencoba untuk memanggilnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X