Persekusi di Universitas Gunadarma Dapat Diproses Tanpa Laporan. Kompolnas: Itu Delik Biasa

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:15 WIB
Pelaku Persekusi di Universitas Gunadarma Dapat Diproses Tanpa Laporan. (Instagram/anakgundardotco)
Pelaku Persekusi di Universitas Gunadarma Dapat Diproses Tanpa Laporan. (Instagram/anakgundardotco)

Bingkai Nasional - Tindakan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma dapat diproses oleh kepolisian tanpa harus ada laporan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat ditanya perihal kasus pelecehan seksual dan persekusi di Universitas Gunadarma yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap beberapa mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.

Dan setelah pelaku diketahui identitasnya, beberapa mahasiswa dan mahasiswi lain kemudian melakukan tindakan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual yang berinisial TPP dan LYP di lingkungan kampus Universitas Gunadarma.

Baca Juga: Cek 3 Lowongan Kerja PT KAI Desember 2022 Untuk Lulusan SMA DAN S1

Adanya aksi persekusi yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa terhadap pelaku pelecahan seksual itu pun kemudian menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat pada umumnya dan kalangan mahasiswa Gundar pada khususnya.

Video dan foto aksi persekusi yang mereka lakukan di lingkungan kampus dan disaksikan oleh elemen kampus lain pun tersebar di Internet dan membuat beberapa mahasiswa lain merasa jika aksi tersebut telah mencoreng nama baik civitas akademik.

Menanggapai hal tersebut, Poengky Indarti menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual dan persekusi terjadi di lingkungan kampus.

Poengky mengatakan bahwa seharusnya kasus pelecehan seksual dapat langsung ditangani oleh kepolisian karena ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami menyesalkan ada dua tindak pidana yang terjadi di lingkungan kampus, yakni pelecehan seksual dan aksi main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Poengky seperti dilansir dari PMJnews.

Poengky kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus pelecehan seksual harus diselesaikan lewat pengadilan.

“Jika melihat pada Pasal 23 UU TPKS, kasus TPKS ini tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali yang melakukannya anak-anak,” jelasnya.

Poengky kemudian menjelaskan bahwa kasus persekusi yang terjadi seperti di Universitas Gunadarma dapat langsung diproses tanpa perlu adanya laporan.

“Pengeroyokan dan penganiayaan itu delik biasa, sehingga polisi bisa langsung proses tanpa perlu menunggu kasus ini dilaporkan,” terangnya.

Baca Juga: Buntut Melecehkan Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Pelaku Persekusi Akan Dipolisikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X