Bingkai Nasional - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia telah mengumumkan peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi bagian dari tim mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Informasi Seleksi PPPK Kominfo:
Baca Juga: 2 Cara Mengecek Formasi CPNS dan PPPK 2023
1. Alur Pendaftaran:
Pendaftaran seleksi PPPK Kominfo dilaksanakan mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Calon peserta seleksi diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Jumlah Formasi PPPK:
Terdapat sebanyak 1.286 formasi yang dibuka dan tersebar di tiga entitas yakni Kementerian Kominfo, LPP RRI, serta LPP TVRI.
3. Batas Usia:
Usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Tahapan Selanjutnya Proses PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat Ya!
Adapun ketentuan usia ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Cara Cepat Mengetahui Hasil PPPK Jauh Sebelum Pengumuman Kelulusan
Kapan Pengumuman PPPK Teknis? Simak Informasinya Disini!
Pengumuman Pasca-Singgah PPPK Guru 2022 Jangan Merasa Jemawa, Karena Belum Tentu Mendapatkan NIP!
Catat! Dokumen Penting yang Wajib Dipersiapkan untuk Calon PPPK Guru
Penyesuaian Jadwal Pengumuman PPPK Teknis, Catat Tanggalnya!