Bingkai Nasional - Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan dua regulasi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pelayanan publik.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, menjelaskan bahwa dua regulasi tersebut diterbitkan pada tanggal yang sama karena kebutuhan PNS dan PPPK membutuhkan pengaturan yang berbeda.
Baca Juga: Jadwal Pemberian Gaji Baru PNS dan PPPK: Perubahan Besaran Gaji Mulai Januari 2024
Meskipun demikian, tujuan dari kedua regulasi tersebut tetap sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan ASN.
Menurut Pak Ave, kenaikan gaji ASN PNS dan PPPK dilakukan sebesar delapan persen, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Masing-masing golongan ASN akan mendapatkan peningkatan gaji sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Gaji ASN PPPK 2024
Gaji baru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji baru PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
1. Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
2. Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
3. Golongan III
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
4. Golongan IV
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800
5. Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024: Mengapa Ini Penting?
6. Golongan VI
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
7. Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800
Artikel Terkait
Gaji Analis Kesehatan Mencapai 8 Jutaan, Apa Saja Tugasnya?
Jumlah Gaji Menjadi Tiktokers, Dari 1000 Followers Hingga 2M Followers
Gaji 13 Kapan Cair 2023? PNS, TNI, POLRI Siap-Siap Kantong Tebal!
Gaji Awal Seorang Youtuber Pemula: Berapa yang Bisa Dihasilkan dari Konten YouTube?
Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023 Ternyata Hoaks