Bingkai Nasional - Berikut ini cara sanggah PPPK Guru 2022 usai pengumuman hasil seleksi kompetensi diumumkan.
Setelah sempat tertunda beberapa pekan, akhirnya pengumuman PPPK guru 2022 sudah dibuka di bulan Maret ini sehingga langkah selanjutnya adalah mengajukan masa sanggah.
Sesuai dengan jadwal, pengumuman PPPK Guru 2022 diumumkan pada 2-3 Februari 2023 namun baru diumumkan pada 9 Maret 2023 untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum.
Selanjutnya peserta melakukan masa sanggah yang seharusnya mereka lakukan pada 4-6 Februari namun kini menjadi 10-12 Maret 2023.
Setelah itu, menunggu jawaban sanggah dari instansi pada 13-19 Maret 2023 kemudian kelulusan pasca-sanggah pada 09-10 April 2023.
Bagi peserta yang belum mengecek pengumuman kelulusan, bisa melakukan pengecekan melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022/.
Setelah pengumuman maka akan ada masa sanggah bagi pelamar yang belum puas dengan hasil seleksi ataupun tidak lolos seleksi.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Cek Portal Instansi Masing-Masing Daerah!
Nah untuk tata cara sanggah PPPK Guru 2022 berikut ini sudah kami rangkum.
Tata Cara Sanggah PPPK Guru 2022
Berdasarkan surat keputusan Mendikbud Ristek No 349/P/2022, berikut ini tata cara canggah PPPK Guru 2022
- Pelamar bisa melakukan sanggah selama 3 hari setelah pengumuman jika keberatan dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi
- Pelamar bisa melakukan sanggah menggunakan akun masing-masing
- Panitia seleksi PPPK JF Guru berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang peserta umum ajukan
- Dalam menjawab sanggahan berdasarkan poin nomor 2, panitia seleksi PPPK JF bisa berkonsultasi dengan panitia seleksi instansi daerah
- Berdasarkan poin nomor 3, panitia seleksi PPPK JF Guru melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan dari perubahan pengumuman akhir seleksi.
- Keputusan dari panitia seleksi PPPK JF dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas mengumumkan hasil seleksi kompetensi paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Terlepas dari itu, berdasarkan pengumuman tersebut terdapat 3.043 pelamar prioritas 1 yang batal mendapatkan penempatan.
"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” berdasarkan pernyataan dari surat pengumuman PPPK Guru 2022 yang dirilis pada 1 Maret 2023 lalu.***
(Fernanda Putra Perdana)
Artikel Terkait
Alasan Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda: Kepala BKN Sedang Di Singapura
Alasan Resmi Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda: Agar Penempatan Formasi Optimal
Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022
Peraturan Cuti PPPK Terbaru 2023, Bisa Mengajukan Hingga 3 Bulan
Pengumuman PPPK Guru 2022 Tak Kunjung Dibuka, Ternyata Berdampak Positif