• Selasa, 26 September 2023

CPNS 2023 Tidak Ada! Benarkah Demikian?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:31 WIB
Seleksi CPNS 2023 (LIPI.go.id)
Seleksi CPNS 2023 (LIPI.go.id)

Bingkai Nasional - Baru- baru ini beredar surat yang menyatakan tidak adanya penyelenggaraan pengadaan ASN atau CPNS tahun anggaran 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 14 Maret 2023 ini sontak membuat banyaknya kekecewaan dari masyarakat, terutama para pejuang ASN yang sudah siap untuk mengikuti CPNS 2023 atau PPPK.

Surat dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 ini menyatakan bahwa instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK, namun hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen, serta tenaga dosen.

Sedangkan Instansi daerah yang akan mengusulkan kebutuhan harus memperhatikan ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Namun terdapat beberapa catatan diantaranya adalah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Adapun pernyataan yang menyatakan tidak adanya penyelenggaraan pengadaan ASN tahun anggaran 2023 yang dimaksud adalah ketika suatu instansi tidak mengirimkan segala data terkait kebutuhan ASN sampai tanggal 30 April 2023.

Surat Pengumuman Dari KemenpanRB tentang CPNS 2023
Surat Pengumuman Dari KemenpanRB tentang CPNS 2023

Jadi, jika merujuk surat yang diterbitkan tersebut bahwa kemungkinan tetap akan dilaksanakan penerimaan ASN meskipun dengan jumlah yang kemungkinan lebih sedikit dari penerimaan di tahun- tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berapa Lama Pengangkatan CPNS Menjadi PNS 2023? Berikut Peraturan Resminya

Namun, surat tersebut menyimpan sedikitnya beberapa keanehan yang membuat cukup meragukan apakah surat tersebut benar- benar merupakan surat resmi atau bukan. Kejanggalannya adalah :

  • Penomoran surat dilakukan secara manual dengan ditulis tangan
  • Banyak surat yang sudah menerapkan tanda tangan digital (e-signature), namun tidak diimplementasikan dalam surat tersebut

Penulis tidak menjamin bahwa surat tersebut adalah asli, namun tidak juga menyatakan kalau surat tersebut adalah bohong.

Terkait kebenaran tentang surat tersebut semoga dari pihak kementerian dapat memberikan klarifikasi secepatnya, karena memang menjadi ASN masih menjadi impian bagi banyak orang di Indonesia.

Apapun nanti keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah semoga menjadi keputusan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Meskipun menjadi ASN adalah impian kebanyakan orang, bukan berarti kita hanya terpaku kepada karir tersebut.

Masih banyak karir yang dirasa cukup menjanjikan dan baik untuk pengembangan diri.***

(Naba Fahlan Yakub)

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Panduan Lengkap Rahasia Sukses Crowdfunding

Selasa, 26 September 2023 | 11:39 WIB

Cara Maksimalkan Penghasilan dari Google AdSense

Senin, 25 September 2023 | 21:20 WIB

Panduan Lengkap Pekerjaan Freelancer dan Cara Memulainya

Senin, 25 September 2023 | 17:58 WIB

Inilah Kota Dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 08:31 WIB

12 Ide Bisnis Yang Bikin Cuan Meningkat di 2023

Senin, 18 September 2023 | 22:31 WIB

2 Cara Mengecek Formasi CPNS dan PPPK 2023

Jumat, 15 September 2023 | 17:12 WIB
X