Bingkai Nasional - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mudah dilakukan melalui aplikasi 'JMO'.
Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar mempermudah para peserta untuk membayar iuran, melakukan pengkinian data, mengecek saldo Jaminan Hari Tua atau JHT, dan melakukan klaim JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2013, BPJS Ketengakerjaan wajib bagi para pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja minimal 10 orang, yang memberikan upah paling sedikit Rp1.000.000 per bulannya, untuk mengikutsertakan para pekerjanya ke program jaminan sosial tenaga kerja ini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja. Begini Caranya!
Dan dalam pelaksanaannya, setiap pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran setiap bulannya untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Namun, tidak seperti BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dalam bentuk uang, dan diterima oleh pekerja apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan dalam bentuk uang adalah Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kematian atau JKM, dan Jaminan Pensiun atau JP.
Khusus untuk Jaminan Hari Tua atau JHT, klaim atau pencarian dapat dilakukan melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store atau Play Store.
Dan berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT melalui aplikasi JMO.
- Unduh/Download aplikasi JMO di smartphone.
- Login menggunakan email dan password yang didaftarkan di aplikasi JMO.
- Jika belum memiliki akun, peserta bisa melakukan pendaftaran di aplikasi JMO dengan klik 'Buat Akun Baru' yang berada di bawah.
- Setelah login, pilih menu 'Jaminan Hari Tua' yang berada di paling atas.
- Kemudian pilih menu 'Klaim JHT'.
- Setelah itu akan muncul apakah anda memenuhi persayaratan untuk melakukan pencairan atau tidak.
- Jika memenuhi persyartan, klik 'Selanjutnya'.
- Pada menu sebab klaim, pilih alasan melakukan pencairan, dan klik 'Selanjutnya'..
- Lalu akan muncul menu Data Kepesertaan. Setelah data sesuai klik 'Sudah'.
- Lakukan pengambil foto selfie atau swafoto untuk verifikasi.
- Kemudian isi data bank yang akan digunakan sebagai tempat pencairan dana JHT.
- Tekan 'Selanjutnya' kemudian akan muncul jumlah saldo yang dimiliki, lalu centang kotak 'Saya telah menyetujui' dan klik 'Konfirmasi'.
- Proses pengajuan klaim pun akan segera diproses dan dicairkan ke rekening bank yang didaftarkan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Background Eraser Terbaik 2022
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua.***
Artikel Terkait
Isi PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022, JHT Cair di Usia 56 Tahun
Poin - Poin pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang Mewajibkan BPJS sebagai Syarat Wajib Layanan Publik
Aturan Pencairan JHT akan Direvisi
Mengeluh Tentang BPJS di TikTok, Ibu Tuti Banjir Dukungan
Es Teh Indonesia Somasi Warganet Karena Mengkritik, Begini Isi Kritikannya Yang Dianggap Menghina