Bingkai Nasional - Pernah terkendala saat mengajukan kredit ke bank? atau pengajuan kredit selalu ditolak oleh bank padahal semua syarat sudah terpenuhi dengan baik? hal tersebut bisa jadi karena terdapat riwayat kredit tidak lancar saat proses BI Checking oleh bank.
Jika sudah seperti itu, kemudian bagaimana caranya agar nama kita bersih di data Bank Indonesia, sehingga kita bisa lolos BI Checking, dan pengajuan kredit pun menjadi lancar.
Sebelum kita tahu bagaimana cara membersihkan nama atau memutihkan nama di data Bank Indonesia, ada baiknya kita ketahui apa itu BI Checking.
Baca Juga: Biodata dan Profil Amanda Zahra, Sosok Trending di Twitter Yang Mirip Karakter Anime
BI Checking adalah proses sebuah Bank atau lembaga keuangan lainnya dalam melihat data nasabah di Bank Indonesia.
Pada proses BI Checking ini, nantinya setiap Bank atau lembaga keuangan dapat melihat seluruh data nasabah yang ada di Bank Indonesia, termasuk di antaranya, nasabah memiliki rekening di mana saja, nasabah memiliki kredit aktif di mana saja, hingga data apakah nasabah pernah melakukan tunggakan atau memiliki kredit macet atau tidak.
Semua data nasabah tersebut didapatkan oleh Bank Indonesia dari bank atau lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit.
Anggota Biro Informasi Kredit, setiap bulannya akan melaporkan ke Bank Indonesia tentang siapa saja nasabah yang sedang melakukan kredit, dan bagaimana pembayarannya.
Dan setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan tercatat namanya di Sistem Informasi Debitur atau SID, yang kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dan setiap bank atau lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit dapat mengakses data SLIK atau melakukan proses BI Checking setiap hari selama 24 jam.
Baca Juga: Cara Mengetahui Lagu Copyright Atau Tidak, Youtuber Masuk!
Setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit dan tercatat namanya di SLIK, nantinya akan mendapatkan skor kredit yang menentukan apakah bank lain berhak untuk memberikan pinjaman baru kepada nasabah atau tidak.
Adapun rincian skor kredit yang ada di SLIK adalah sebagai berikut:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dan biasanya, bank atau lembaga keuangan tidak akan memberikan kredit baru kepada nasabah yang memiliki skor kredit 3 sampai 5 atau dengan kata lain, tidak akan memberikan pinjaman kepada nasabah yang masuk ke dalam daftar black list BI Checking. Hal tersebut karena bank atau lembaga keuangan tidak ingin ambil risiko.
Lalu, apakah kita sebagai calon nasabah bisa melihat data kita yang ada SLIK, atau melakukan proses BI Checking sendiri?
Artikel Terkait
3 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK Terbaru 2022
5 Aplikasi Pinjol Legal Yang Cepat Cair 2022, Sudah Diawasi OJK!
7 Jobdesk Marketing Communication Apa Saja? Berikut Jawabannya!
Apa Itu Marketing Communication dan Apa Saja Contohnya?
Jadwal Pencairan BSU Tahap 6, Mulai Cek Rekening Hari Ini Yuk!
Kenapa BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi 2022? Berikut Solusinya!