Pasca Pengesahaan, DPR Pastikan Secepatnya Publikasikan Draf UU TNI

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:32 WIB
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco

BINGKAINASIONAL.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan draf Undang-Undang TNI (UU TNI) yang sudah disahkan bakal dipublikasikan agar bisa diakses oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang TNI (UU TNI) dalam sidang paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 kemarin.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut telah mengirimkan draf UU TNI kepada non government organization(NGO).

Baca Juga: Pemerintah Gorontalo Resmi Buka Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025

Dasco juga mengatakan sudah meminta kepada kesekretariatan untuk segera mempublikasikan salinan UU TNI tersebut agar dapat diakses masyarakat secara umum.

"Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di upload. Supaya bisa diakses seluruh masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dasco menyatakan hanya ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47 dan Pasal 53.

Baca Juga: Driver Ojol Dipentung Brimob, Padahal Bukan Masa Aksi Penolakan UU TNI

Ketiga pasal tersebut mengatur tentang kedudukan TNI, penambahan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki TNI dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.

Dasco juga menanggapi tentang apa yang dikhawatirkan publik tentang hidupnya kembali dwifungsi TNI karena revisi UU TNI tersebut. Dasco memastikan hal itu tidak akan terjadi.

"bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," ungkap Dasco.

Baca Juga: Suara Publik Diabaikan Saat RUU TNI Disahkan, Puan Maharani Beri Penjelasan Menohok

Kemudian, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono tidak membantah terkait adanya pasal lain yang direvisi dalam pembahasan RUU TNI.

Namun, ia mengaku bahwa revisi UU TNI yang dilakukan tim Panja RUU TNI untuk pasal-pasal lain tidak begitu signifikan dan substansial sebagaimana yang dilakukan pada tiga pasal yakni Pasal 3, Pasal 47 dan Pasal 53.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X