BINGKAINASIONAL.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan jika pengesahan RUU TNI menjadi UU tidak akan memunculkan dwifungsi ABRI.
Puan menegaskan jika dalam proses pengesahan RUU TNI menjadi UU, pemerintah dan DPR tetap mengedepankan supremasi sipil.
"Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ujar Puan Maharani, Kamis 20 Maret 2025.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU TNI di Yogyakarta Berujung Ricuh, Sri Sultan HB X Bilang Begini
Lantas apa itu supremasi sipil yang disampaikan saat pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang di Gedung DPR kemarin?
Penjelasan Supremasi Sipil
Istilah supremasi sipil ini mencuat ketika publik dihebohkan dengan adanya perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Banyak Penolakan revisi UU TNI, Dasco: Kami Telah Komunikasi Bersama Berbagai Pihak
Perubahan atau revisi UU TNI tersebut dihawatirkan oleh publik akan memunculkan lagi dwifungsi ABRI dan mengekspansi sipil oleh TNI.
Merujuk pada buku Peran Internal Militer: Problem Tugas Perbantuan TNI dari TIM IMParsial terbitaan tahun 2020, istilah supremasi sipil ini merujuk pada hubungan antara militer dan masyarakat sipil.
Supremasi sipil ini merupakan prinsip yang hidup dalam negara demokrasi. Kebalikannya, negara yang otoritarian lebih mengedepankan militer yang dominan.
Baca Juga: Inilah Daftar 14 Kementerian yang Bisa di Isi Prajurit Aktif Hasil dari RUU TNI
"Secara umum, pembahasan hubungan sipil-militer di dalam berbagai negara-negara demokrasi biasanya menganut pola hubungan sipil-militer yang menempatkan supremasi sipil terhadap militer," dikutip dari halaman 9 buku Peran Internal Militer: Problem Tugas Perbantuan TNI.
Sederhananya, supremasi sipil ini merupakan prinsip dalam berdemokrasi dimana setiap keputusan atau kebijakan negara ada di tangan masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Begini Sikap Politik Megawati Usai Pengesahan RUU TNI Menjadi UU
TB Hasanuddin Tepis Anggapan RUU TNI Akan Lemahkan Profesionalisme Prajurit
Inilah Daftar 14 Kementerian yang Bisa di Isi Prajurit Aktif Hasil dari RUU TNI
Banyak Penolakan revisi UU TNI, Dasco: Kami Telah Komunikasi Bersama Berbagai Pihak
Aksi Tolak RUU TNI di Yogyakarta Berujung Ricuh, Sri Sultan HB X Bilang Begini