BINGKAI NASIONAL.COM - Revisi Undang Undang 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan menjadi UUD.
Setelah RUU TNI disahkan menjadi UU, Prajurit aktif boleh menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan.
Utut Adianto menyampaikan dalam laporan hasil rapat paripurna di Gedung DPR. Ada tiga poin inti yang dibahas DPR dan pemerintah terkait jumlah kementerian yang menyangkut kewenangan pokok TNI.
Baca Juga: TB Hasanuddin Tepis Anggapan RUU TNI Akan Lemahkan Profesionalisme Prajurit
Salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 47 yakni terkait penempatan TNI pada beberapa kementerian dan lembaga yang semua berjumlah 10 sekarang menjadi 14.
Namun hal itu dengan tetap mengikuti peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.Inilah 14 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati Prajurit TNI Aktif.
Baca Juga: Pasca Kalah Lawan Australia, Patrick Kluivert: Saya Sangat Kecewa Dengan Hasilnya
1. Kementerian koordinator bidang politik dan keamanan;
2. Kementerian Pertahanan, Termasuk Dewan Pertahanan Nasional;
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden sekretariat militer presiden;
4. Badan Intelijen Negara;
5. Badan siber;
6. Lembaga ketahanan Nasional;
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional;
8. Badan Narkotika Nasional;
9. Mahkamah Agung;
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP);
11. Badan Penanggulangan Bencana;
12. Badan Penanggulangan Terorisme;
13. Badan Keamanan Laut;
14. Kejaksaan Republik Indonesia ( Bidang Tindak Pidana Militer).
Baca Juga: Tanggapan Direktur Utama Tempo atas Pengiriman Paket Berisi Kepala Babi ke Kantornya
Apabila ada prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang tertera tersebut menurut Utut harus mengundurkan diri.
"Di Luar dari 14 kementerian dan lembaga yang ditetapkan jika ingin menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI Aktif" Keta atut
Ketua Komisi I DPR RI tersebut juga menegaskan, revisi UU TNI tetap mendasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Baca Juga: Begini Modus Kecurangan SPBU Bogor Kurangi Takaran Pertalite dan Pertamax
Artikel Terkait
Politisi PDIP Ngebut Bahas Revisi UU TNI, Begini Pesan Khusus Bu Ketum Megawati
Menhan Sjafrie Sebut Revisi UU TNI Guna Memperjelas Batasan dan Meningkatkan Kesejahtraan Prajurit
RUU TNI Resmi Jadi UU, Menhan Sjafrie Ucapkan Terimakasih pada Pendemo
Begini Sikap Politik Megawati Usai Pengesahan RUU TNI Menjadi UU
TB Hasanuddin Tepis Anggapan RUU TNI Akan Lemahkan Profesionalisme Prajurit