Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.***
Artikel Terkait
Driver Ojol Dipentung Brimob, Padahal Bukan Masa Aksi Penolakan UU TNI
Pemerintah Gorontalo Resmi Buka Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025
Pasca Pengesahaan, DPR Pastikan Secepatnya Publikasikan Draf UU TNI
10 Ide Hampers Lebaran 2025, Cocok Dibagikan ke Sanak Saudara dan Keluarga di Rumah
Diobok-obok Australia 5-1, Erick Thohir Optimis Timnas Indonesia Berpeluang Lolos di Kualifikasi Piala Dunia 2026