BINGKAINASIONAL.COM - Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr mengonfirmasi kondisi ketiga rekannya yang terluka dan masuk Rumah Sakit setelah aksi menolak RUU TNI di kawasan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Jadi yang ada di data kami ada tiga orang masuk rumah sakit. Kepalanya bocor, tapi alhamdulillahnya baru banget siuman sih. Tadi sempat ada satu yang enggak sadarkan diri, tapi udah siuman," ungkapnya.
Ketiga mahasiswa UI itu berada di dua rumah sakit berbeda. Tiga orang rekan Bagir yang terluka adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizqi Pramono. Aidan dan Radit dilarikan ke RS Pelni Slipi, sedangkan Ghifari dilarikan ke RS Tarakan.
Baca Juga: Kontra Bahrain, Timnas Indonesia Punya Keunggulan Akumulasi Kartu di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Baca Juga: POCO M6: Rekomendasi HP Murah dengan Spek yang Mewah!
Bagir kemudian mengungkapkan peristiwa yang dialami ketiga rekannya sehingga terluka dan masuk RS.
"Awalnya kami mau masuk baik-baik saja secara damai, tapi ternyata respons pihak kepolisian langsung pukul kami dengan pentungan. Yang masuk RS tadi di depan saat hendak masuk. Tapi tiba-tiba pihak kepolisian menyerang dengan pentungan, memukul mundur yang mau masuk gedung DPR, Nah di situ lah saat terjadinya pemukulan terhadap kawan-kawan kami." ungkap Bagir.
Demo tolak revisi UU TNI yang dibahas di DPR melibatkan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga akademis.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Arab Saudi Kalahkan Cina, Indonesia Masih di Posisi Empat
Baca Juga: Mengenal Pesawat NC212i yang Digunakan Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat
Menurutnya Pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, warga menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis 20 Maret 2025 pagi.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Peluang Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026 Masih Terbuka Lebar
Artikel Terkait
Driver Ojol Dipentung Brimob, Padahal Bukan Masa Aksi Penolakan UU TNI
Pemerintah Gorontalo Resmi Buka Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025
Pasca Pengesahaan, DPR Pastikan Secepatnya Publikasikan Draf UU TNI
10 Ide Hampers Lebaran 2025, Cocok Dibagikan ke Sanak Saudara dan Keluarga di Rumah
Diobok-obok Australia 5-1, Erick Thohir Optimis Timnas Indonesia Berpeluang Lolos di Kualifikasi Piala Dunia 2026