Bupati Bandung Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sebaik Mungkin

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 14:27 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jabar (Prokopimkabbandung)
Bupati Bandung Dadang Supriatna Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Jabar (Prokopimkabbandung)

BINGKAINASIONAL.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) luncurkan program pemutihan pajak kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan hadiah lebaran bagi warga Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga: Strategi Dedi Mulyadi Sapu Bersih Premanisme di Jawa Barat

Menyikapi keputusan Pemprov Jabar, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau kepada warga Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Dadang Supriatna menuturkan, warga Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan tidak perlu membayar. Hanya saja, untuk pajak kendaraan dari tahun 2025 tetap harus dibayarkan.

"Bagi wajib pajak warga Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun yang berjalan tetap harus dibayarkan,” tutur Dadang Supriatna, Minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar 29 Maret 2025, Menag: Lebaran Berpotensi Bareng

Lanjut Bupati Bandung menerangkan, kebijakan dari Pemprov Jabar ini lahir dari inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Bapenda Jabar.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar terbangunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga tidak ada lagi status pajak kendaraan yang menunggak.

"Inisiatif Pak Gubernur Jabar dan Bapenda Jabar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terkait wajib pajak," tegasnya.

Baca Juga: KBRI Phnom Penh Ungkap Peningkatan Kasus WNI Bermasalah, Meningkat Hingga Tiga Kali Lipat

Tak hanya itu, Dadang Supriatna juga menuturkan jika pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya akan diperingan dengan digratiskannya bea balik nama kendaraan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X