BPJS Kesehatan Tanggung Pemudik Lebaran Jika Terjadi Kecelakaan, Cek Syaratnya di Sini

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 18:10 WIB
BPJS Kesehatan Tanggung Kecelakaan Pemudik Lebaran (bpjs.ketenagakerjaan.go.id)
BPJS Kesehatan Tanggung Kecelakaan Pemudik Lebaran (bpjs.ketenagakerjaan.go.id)

BINGKAINASIONAL.COM - BPJS Kesehatan baru-baru ini telah menginformasikan terkait akan memberikan tanggungan kecelakaan saat mudik lebaran. Adapun syaratnya akan diuraikan dalam artikel ini.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, kecelakaan saat mudik Lebaran 2025 bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, korban kecelakaan wajib melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan sebelum terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi untuk Lebaran

"Pada kasus kecelakaan lalu lintas sudah ada kerja sama antar penjamin, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Jadi kalau kecelakaan lalu lintas (ganda) penjamin pertama Jasa Raharja sampai batas Rp 20 juta, kemudian dijamin BPJS Kesehatan," kata Lily.

Kendati begitu, untuk penjaminan kecelakaan tersebut mesti adanya surat keterangan dari pihak kepolisian.

"Tapi jangan lupa, untuk penjaminan kecelakaan ini memang harus ada surat keterangan dari kepolisian," katanya.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran 2025, Kantor Polisi di Tasikmalaya Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan

Lantas bagaimana jika pemudik lebaran mengalami kecelakaan tunggal saat perjalanan menuju kampung halaman?

Menurut Lily, kecelakaan tunggal dan ganda juga masuk ke dalam jaminan BPJS Kesehatan. Selama memenuhi syarat berlaku yakni keterangan dari pihak kepolisian dan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif.

"Jadi kalau kecelakaan tunggal memang langsung di-cover BPJS Kesehatan. Tapi tetap saja harus mengurus surat keterangan dari polisi. Pernyataan bahwa kecelakaan ini betul kecelakaan tunggal, itu yang dibutuhkan," pungkasnya.

Baca Juga: Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi Apresiasi Kebijakan Inovatif Dedi Mulyadi

Di sisi lain, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan seluruh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif selama libur Lebaran 2025. Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan.

Ali Ghufron mengungkapkan, demi mengakomodir kebutuhan peserta JKN, pihaknya akan menerapkan piket layanan di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X