Tok! MenPAN RB Pertimbangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 15:38 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini (menpan.go.id)
Menteri PANRB Rini Widyantini (menpan.go.id)

BINGKAINASIONAL.COM - Peluang besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu.

Hal tersebut secara resmi sudah diputuskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 pada diktum ke 18 dijelaskan bahwa PPPK dapat mengusulkan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Imbas Kebijakan Tarif Impor AS, Harga Emas Terus Alami Kenaikan hingga Diprediksi Capai Rp 2 Juta per Gram

Perlu diketahui bahwa tujuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu adalah untuk penyelesaian penataan tenaga honorer; pemenuhan kebutuhan ASN; kejelasan status tenaga honorer dalam jabatan ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu diantaranya adalah Penata Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Umum Operasional;

Selain itu, jabatan lainnya yang bisa diisi PPPK paruh waktu ialah Tenaga Teknis; Tenaga Kesehatan dan Guru.

Baca Juga: Respons Istana Setelah Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Syarat utama untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu ialah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, PPPK paruh waktu hanya ditujukan bagi peserta yang gagal lolos pada seleksi CPNS 2024 kemarin dan peserta yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan PPPK.

Pada prosesnya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi full time dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Impor Baru AS terhadap Indonesia Sebesar 32 persen

- PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK kepada MenPAN-RB;

- MenPAN-RB menerapkan rincian kebutuhan PPPK full time;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X