BINGKAINASIONAL.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan kebijakan baru dengan memperbolehkan lulusan sekolah dasar atau SD melamar menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Untuk diketahui, etugas PPSU ini merupakan pekerja bergaji UMR yang ditempatkan di wilayah kelurahan bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu.
Para petugas PPSU tersebut bekerja sesuai dengan jangka waktu tugas yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja.
Baca Juga: Buka Bukaan soal RUU TNI, Prabowo Sebut Wiranto Hingga SBY yang Mendorong TNI Kembali ke Barak
Kebijakan Pramono ini mengundang kontroversi di berbagai kalanganmasyarakat dan juga pejabat Publik.
Banyak yang menilai hal ini diduga akan mengurangi motivasi anak-anak bangsa untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi.
Seprti hal yang disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
"Kebijakan ini seperti mengabsahkan putus sekolah dengan memberikan jaminan kerja bergaji UMR bagi lulusan SD. Hal ini dipandang akan menurunkan motivasi anak untuk bisa meraih pendidikan setinggi mungkin" ucapnya.
Ia juga memberikan tambahakan bahwa kebijakan Pramono itu dapat berpotensi mengurangi motivasi siswa dalam belajar.
"Kebijakan ini berpotensi untuk mengurangi motivasi masyarakat untuk menyekolahkan anak hingga minimal SMA dan SMK," imbuhnya.
Baca Juga: Negosiasi Tidak Berjalan Mulus, DPR Desak Pemerintah Tempuh Jalur WTO
Iapun menyarankan agar aturan tersebut bisa berjalan beriringan dengan agenda wajib belajar 12 tahun.
Ia berpandangan bahwa wajib belajar 12 tahun juga harus diiringi dengan kebijakan-kebijakan yang ada di daerah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo : Utang Indonesia Terkecil, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Ikuti Forum of Women Parliamentarians, BKSAP : Soroti Perempuan Sebagai Pilar Perdamaian
Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina, BKSAP Tegas Tolak Usulan Israel
DPR Minta Pemerintah Segera Tunjuk Dubes RI Baru Untuk AS
Pesan Halal Bihalal dari Dedi Mulyadi: Pejabat Kerja Jangan Hanya Ngantor Saja!