Polemik Kebijakan Pramono Anung yang Perbolehkan Lulusan SD Jadi Petugas PPSU

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

BINGKAINASIONAL.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan kebijakan baru dengan memperbolehkan lulusan sekolah dasar atau SD melamar menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Untuk diketahui, etugas PPSU ini merupakan pekerja bergaji UMR yang ditempatkan di wilayah kelurahan bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu.

Para petugas PPSU tersebut bekerja sesuai dengan jangka waktu tugas yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja.

Baca Juga: Buka Bukaan soal RUU TNI, Prabowo Sebut Wiranto Hingga SBY yang Mendorong TNI Kembali ke Barak

Kebijakan Pramono ini mengundang kontroversi di berbagai kalanganmasyarakat dan juga pejabat Publik.

Banyak yang menilai hal ini diduga akan mengurangi motivasi anak-anak bangsa untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi.

Seprti hal yang disampaikan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.

Baca Juga: Dicecar Soal Potensi Dwifungsi ABRI dalam UU TNI, Prabowo: Tentara Masuk Jabatan Sipil, Pensiun Dulu!

"Kebijakan ini seperti mengabsahkan putus sekolah dengan memberikan jaminan kerja bergaji UMR bagi lulusan SD. Hal ini dipandang akan menurunkan motivasi anak untuk bisa meraih pendidikan setinggi mungkin" ucapnya.

Ia juga memberikan tambahakan bahwa kebijakan Pramono itu dapat berpotensi mengurangi motivasi siswa dalam belajar.

"Kebijakan ini berpotensi untuk mengurangi motivasi masyarakat untuk menyekolahkan anak hingga minimal SMA dan SMK," imbuhnya.

Baca Juga: Negosiasi Tidak Berjalan Mulus, DPR Desak Pemerintah Tempuh Jalur WTO

Iapun menyarankan agar aturan tersebut bisa berjalan beriringan dengan agenda wajib belajar 12 tahun.

Ia berpandangan bahwa wajib belajar 12 tahun juga harus diiringi dengan kebijakan-kebijakan yang ada di daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X