Tok! Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:23 WIB
Konferensi Pers Putusan Presiden Prabowo Terkait 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut (Instagram/sekretariat.kabinet)
Konferensi Pers Putusan Presiden Prabowo Terkait 4 Pulau Sengketa Antara Aceh dan Sumut (Instagram/sekretariat.kabinet)

BINGKAI NASIONAL - Presiden RI ke-8, Prabowo subianto akhirnya memutuskan akhir dari sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan sengketa perebutan empat pulau yang terdiri dari Pulau Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Panjang.

Keempat pulau yang diperebutkan tersebut akhirnya diputuskan oleh Prabowo menjadi milik Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kelanjutan Isu Jual Beli Kursi pada SPMB 2025 di Kota Bandung, Laporan Bakal Dikaji Dirjen

Hal demikian sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi melalui konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Selasa, 17 Juni 2025.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Dibimbing langsung oleh Pak Presiden kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Huru-Hara Pernyataan Fadli Zon Berlanjut, DPR RI Akan Panggil Menbud Itu untuk Klarifikasi

Prasetyo Hadi mebeberkan bahwa keputusan ini telah diambil berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh. 

"Presiden telah memutuskan bahwa berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan," ucap Prasetyo.

"Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegasnya.

Keputusan Presiden Prabowo ini membatalkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumut.

Kepmendagri tersebut membuat heboh publik. Kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat pun tak terhindarkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X