Bonceng Dedi Mulyadi tanpa Helm, Begini Nasib Petugas Patwal Dishub Bogor

photo author
- Senin, 16 Juni 2025 | 10:07 WIB
Bonceng Dedi Mulyadi tanpa Helm, Begini Nasib Petugas Patwal Dishub Bogor
Bonceng Dedi Mulyadi tanpa Helm, Begini Nasib Petugas Patwal Dishub Bogor

BINGKAINASIONAL.COM - Baru-baru ini masyarakat Jawa Barat tengah dihebohkan dengan aksi viral Dedi Mulyadi yang menaiki motor petugas patwal tanpa mengenakan helm.

Petugas patwal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tersebut dikabarkan telah ditindak dengan sanksi tilang.

Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi tersebut, akibat Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat tidak mengenakan helm saat dibonceng.

Baca Juga: Kenali 12 Jenis Gangguan Kesehatan Mental pada Anak Berkebutuhan Khusus

Berawal dari kemacetan, Dedi Mulyadi pun berinisiatif untuk menaiki motor petugas patwal tersebut pada Rabu 11 Juni 2025.

Bukan tanpa alasan, pasalnya ia ingin menerobos kemacetan bertepatan dengan peresmiaan Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan, Bogor.

Ditambah, acara peresmian kampus tersebut rupanya dihadiri juga oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal Utang Warisan Era Ridwan Kamil Rp 300 M ke BPJS Kesehatan

Dedi Mulyadi memutuskan untuk turun dari mobilnya agar tiba di lokasi kampus tersebut tepat waktu.

Aksi turun dari kendaraan roda empat itu, Dedi pun tampak didampingi oleh Bupati Bogor, Rudi Susmanto dan Kedua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Selepa kejadian tersebut, Dedi Mulyadi menyadari kesalahannya karena telah menaiki motor petugas patwal tanpa mengenakan helm.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Praktik Siswa Titipan dalam Proses SPMB 2025

Ia pun meminta maaf dan siap untuk menerima konsekuensi tilang atas tindakan melanggar hukum tersebut.

"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X