Huru-Hara Pernyataan Fadli Zon Berlanjut, DPR RI Akan Panggil Menbud Itu untuk Klarifikasi

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 15:08 WIB
Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon
Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon

BINGKAI NASIONAL - Menteri Kebudayaan (Menbud) RI, Fadli Zon bikin heboh publik Indonesia karena pernyataannya yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998.

Akibat pernyataannya tersebut, Fadli Zon menuai banyak kritik bahkan didesak untuk meminta maaf.

Pasalnya, banyak publik menilai bahwa pernyataan Fadli Zon melalui sebuah wawancara tersebut adalah hal yang keliru.

Baca Juga: Susul Pernyataan Benjamin Netanyahu, Donald Trump Desak Warga Iran Mengungsi

Terkini, Komisi X DPR RI akan memanggil Menbud RI tersebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

"Pernyataan Menteri Kebudayaan yang menyebut bahwa pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya sebatas rumor, perlu secara resmi diklarifikasi," tutur Hadrian kepada awak media di Kemendikti Saintek, Jakarta, dikutip pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Baca Juga: Respons Gejolak di Timur Tengah, Donald Trump Klaim Iran Tidak Akan Menang Lawan Israel

"Komisi X DPR RI tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut," imbuh Hadrian.

Hadrian juga menyebut bahwa Fadli Zon berkemungkinan hadir pada rapat kerja (raker) yang direncanakan digelar pada 24 Juni 2025.

"Tentu Masa Sidang IV yang akan dimulai pada 24 Juni atau minggu depan, kami akan mengagendakan Raker/RDP dengan seluruh mitra Komisi X, termasuk Kementerian Kebudayaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Hadrian menerangkan Fadli Zon perlu mengklarifikasi pernyataannya mengingat permasalahan sejarah kekerasan seksual di Indonesia sangat sensitif bagi bangsa. 

Baca Juga: Lesti Kejora Bantah Ambil Hak Cipta Lagu Yoni Dores, Sederet Fakta Ini Dibongkar Kuasa Hukumnya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menyebut, pernyataan Fadli Zon meragukan temuan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) yang bisa melukai dan mencederai penegakan HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X