BINGKAINASIONAL.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tidak ambil pusing dalam menyikapi penolakan dari pihak Persib Bandung untuk menerima bonus senilai Rp 400 juta.
Bonus tersebut merupakan hasil iuran ASN di Jawa Barat yang dikumpulkan Pemprov Jabar, sebagai hadiah untuk Persib karena telah menjuarai Liga 1 musim 2024/2025 kemarin.
Selepas Persib menolak bonus tersebut, Dedi pun langsung mengambil langkah dengan mengalihkannya untuk membantu warga Karawang yang mengalami kendala kekurangan air bersih.
Baca Juga: Sederet Artis Mulai dari Desta Hingga Ari Lasso Sampaikan Duka Atas Kepergian Diogo Jota
Hal tersebut dilakukan guna merespon keluhan warga Karawang yang akhir-akhir ini hanya mengandalkan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Di Karawang, ada ibu-ibu yang mengeluh karena puluhan tahun tidak mendapatkan pasokan air bersih. Di sekitarnya, ada kawasan industri megah yang menghasilkan pajak miliaran rupiah, sementara warga di 210 rumah hanya bergantung pada air hujan," Kata Dedi dalam sebuah keterangan, Jumat 4 Juli 2025.
Dedi menjelaskan bahwa kendala tersebut sebenarnya telah ditanggapi sebelumnya, dengan mengalokasikan dana APBD Rp 700 juta.
Namun, sampai saat ini masih membutuhkan Waktu cukup lama untuk memprosesnya dengan pihak ketiga.
Sehingga Dedi mengambil keputusan untuk bertindak cepat dengan mengalokasikan bonus Persib untuk penyedian air bersih di Karawang.
Sebagai Langkah darurat, Dedi tak ingin warga Karawang menunggu lama karena air bersih sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Postingan Tren Cleopatra Meledak, Tasya Farasya Tuai Banyak Pujian dari Warganet
Bonus Persib senilai Rp 400 juta pun pada akhirnya dialihkan untuk penyediaan air bersih di Karawang, karena yang Pemprov Jabar cemaskan terkait Kesehatan masyakarat di wilayah tersebut.***
Artikel Terkait
UIN Bandung Rilis Jadwal Daftar Ulang Bagi yang Lulus Jalur UM PTKIN 2025, Simak Informasi Selengkapnya
Komisi X Usulkan Kerja Sama Sekolah Negeri dengan Swasta dalam SPMB untuk Mengatasi Ketimpangan Kuota Sekolah
Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Begini Kata Puan Maharani
UIN Jakarta Tawarkan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Non Reguler: Tidak Tes, Tapi Pakai Nilai SSE UM PTKIN 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP Sebut Mega Belum Ada Rencana Ganti Sekjen