Komisi X Usulkan Kerja Sama Sekolah Negeri dengan Swasta dalam SPMB untuk Mengatasi Ketimpangan Kuota Sekolah

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 10:59 WIB
Komisi X Usulkan Kerja Sama Sekolah Negeri dengan Swasta dalam SPMB untuk Mengatasi Ketimpangan Kuota Sekolah
Komisi X Usulkan Kerja Sama Sekolah Negeri dengan Swasta dalam SPMB untuk Mengatasi Ketimpangan Kuota Sekolah

BINGKAINASIONAL.COM - Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Olahraga, Sains dan Teknologi menyoroti ketimpangan serius jumlah kursi sekolah negeri dengan calon peserta didik baru.

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, terjadi ketimpangan serius jumlah kursi sekolah negeri dan calon peserta didik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa sejumlah daerah mengajukan laporan terkait ketimpangan tersebut.

Baca Juga: UIN Bandung Rilis Jadwal Daftar Ulang Bagi yang Lulus Jalur UM PTKIN 2025, Simak Informasi Selengkapnya

"Hari ini kan sedang berlangsung SPMB. Laporan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa jumlah kuota kursi di sekolah negeri sangat timpang dibandingkan dengan jumlah calon siswa," ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.

Ia mengatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri.

Ia kemudian mendorong adanya kerja sama strategis antara sekolah negeri dan swasta untuk mengantisipasi masalah tersebut.

Baca Juga: Persijap Jepara Bikin Gebrakan Baru, Datangkan Kiper Berpengalaman Asal Brasil yang Pernah Berkiprah di Liga Portugal

Menurutnya, menyelenggarakan SPMB bersama antara kedua jenis sekolah tersebut merupakan solusi jangka pendek yang realistis.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Nasional (PKB) tersebut meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memikirkan terkait kerja sama tersebut.

“Kami berharap kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah untuk memikirkan agar ada kerja sama antara negeri dan swasta. Ada SPMB bersama antara sekolah negeri dan sekolah swasta,” jelasnya.

Baca Juga: GWM ORA 03 Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Terjangkau, Mini Cooper Listrik?

Selain itu, Komisi X juga menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang biaya pendidikan gratis yang dikeluarkan pada awal tahun 2025.

Komisi X menyebut telah meminta Menteri Pendidikan mengkaji dampak dan kesiapan implementasi putusan tersebut, khususnya untuk konteks sekolah swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X